Dua Pemuda Dharmasraya Ditangkap Terkait Peredaran Sabu

HALOPADANG.ID – Dalam waktu dua jam, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (22/7) dini hari.

Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda. “Iya ada dua pelaku yang ditangkap,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik melalui Ps Kasi Humas Ipda Marbawi, Jumat (22/7).

Ia menerangkan, kedua pelaku adalah R (34) dan MR (33). Mereka ini tidak ada saling keterkaitan.

“Awalnya petugas menangkap R di Jorong Ranah Panjang Koto Salak Kecamatan Sungai Rumbai. Kemudian selang dua jam berikutnya ditangkap pelaku MR di Jorong Rahmat Kenagarian Koto Salak,” ujarnya.

R ditangkap sekira pukul 03.00 WIB, saat ditangkap ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening beserta satu set alat hisap sabu.

Kemudian katanya, sekira pukul 05.00 WIB petugas menangkap MR dengan barang bukti 9 paket kecil sabu yang disimpan dalam sebuah tisu.

“Penangkapan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat, dimana di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi narkoba,” ujarnya.

Atas penangkapan tersebut, kedua pelaku dibawa ke Polres Dharmasraya untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (HP-002)