HALOPADANG.ID – Anda pengguna WhatsApp, Instagram, dan Google? Bersiap-siaplah menghadapi kondisi yang “buruk”. Aplikasi tersebut kini berada dalam “ancaman” oleh pemerintah karena perilaku perusahaan digital tersebut. Tak hanya itu, penikmat gim seperti dalam PUBG Mobile dan Mobile Legend, termasuk streaming video netflix, juga berperilaku yang sama.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis bahwa perusahaan penyedian jasa digital itu belum kunjung mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Padahal, PSE besar lain sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.
Jika mereka, para perusahaan digital tersebut tak jua mendaftar hingga 20 Juli 2022 mendatang, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli. Pemerintah melalui Kementerian Kominfo ancam blokir WA, IG, dan Google jika tak segera mendaftarkan perusahaannya hingga batas waktu tersebut.
Kepada pers di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (14/7), Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara. Pasalnya, Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.
“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” ujar Johnny yang dirilis cnnindonesia.
“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” ucap Johnny kemudian.
Sebelumnya, perwakilan PUBG Mobile dan Mobile Legends menyebut pihaknya saat ini tengah melakukan proses registrasi untuk menaati aturan tersebut.(HP-001)