Waduh……, Hasil Putusan Pengadilan, Produksi MS Glow Harus Dihentikan

HALOPADANG.ID — Ingat dengan merek dagang MS Glow yang belakangan hits plus tersangkut dengan persoalan hukum? Ternyata dalam sidang yang berlangsung Selasa (12/7/2022) di Pengadilan Niaga Surabaya, Majelis Hakim memutuskan penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia,” bunyi putusan tersebut lagi.

Dalam perkara ini, ada 6 tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia atas perkara merek dagang, selain keputusan soal penghentian produksi, .

Pengumuman hasil sidang Pengadilan Niaga soal kasus merek dagang ini

Dirilis kompas, berdasarkan laman resminya, PStore Glow menyebut mereka merupakan perusahaan yang bergerak di industri kecantikan serta kesehatan dan merupakan sub-bisnis milik pengusaha Putra Siregar.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow. Oleh karena itu, majelis hakim menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 37.990.726.332 atau Rp 37 miliar secara tunai.

Sebagai informasi, putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim pada Selasa, 12 Juli 2022. Majelis hakim yang memimpin sidang dalam perkara ini adalah Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro. Persidangan mereka tersebut sudah berlangsung di Pengadilan Niaga Surabaya sejak Jumat 22 April 2022. (HP-002)