Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Anggota Polres Agam Dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

HALOPADANG.ID – Polres Agam Polda Sumatera Barat berhasil menangkap 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di dua lokasi yang berbeda, pada Rabu (6/7) malam.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H di Lubuk Basung, Kamis (7/7) mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisial RS (29), warga Pulai Jorong V Sungai Jariang Kenagarian Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, dan EF (49), warga Jorong Batu Hampar Kenagarian Kampung Tangah Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.

Ia menyebut, tersangka RS adalah pelaku yang pertama kali ditangkap di Jalan Simpang MAN 5 Agam Pulai, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubuk Basung sekira pukul 21.30 WIB.

Sedangkan tersangka EF ditangkap di Dusun 1 Parak Panjang Paraman Bayua, Jorong Batu Hampar, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung pada pukul 22.30 WIB.

“Kedua tersangka kita tangkap berselang waktu sekitar satu jam, dan itu dari hasil pengembangan tersangka yang pertama,” kata AKP Aleyxi Aubedillah.

Lebih lanjut AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, dari tangan tersangka RS Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket yang diduga narkotika golongan satu jenis ganja siap edar yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan 40 gram dan satu paket kecil yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu dibungkus dengan plastik warna bening seberat 0,5 gram serta satu unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa TNKB yang digunakan tersangka untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pelanggan.

Sedangkan dari tangan tersangka EF berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah kantong plastik kresek warna hitam yang berisikan narkotika golongan satu jenis ganja seberat 250 gram.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mako Polres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Ucap Aleyxi.

AKP Aleyxi Aubedillah menambahkan, tersangka RS ditangkap berawal dari informasi yang di dapat dari masyarakat yang melaporkan bahwa ianya sedang duduk – duduk diatas sepeda motor dekat lokasi penangkapan sambil menunggu pelanggan yang akan membeli narkoba.

Setelah mendapatkan informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam langsung melakukan penyelidikan dengan cepat, hingga menemukan tersangka RS di lokasi yang dilaporkan.

“Menjelang tersangka RS ditangkap, ianya sempat berusaha untuk membuang barang bukti ganja yang siap edar itu, namun karena gerak geriknya diketahui petugas barang bukti tersebut berhasil ditemukan,” katanya.

Ia menambahkan, dengan disaksikan oleh para saksi dan petugas yang melakukan penangkapan, terhadap tersangka RS dilakukan pemeriksaan tempat dan badan.

Saat itu ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis ganja siap edar dibungkus dengan plastik warna bening diatas tanah, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik warna bening dan satu paket yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening di dalam saku celana dibagian kanan belakang tersangka RS.

Saat dilakukan interogasi, tersangka RS mengakui bahwa di belakang rumahnya yang berjarak lebih kurang 50 M dari lokasi penangkapan masih ada disimpan satu paket ganja yang siap edar lagi, kemudian tim langsung melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan ditemukan satu paket yang diduga narkotika golongan satu jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening.

Selanjutnya tim langsung mengamankan tersangka RS dan barang buktinya ke Mako Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.

Ia menambahkan, dalam perjalan menuju Mako Polres Agam, tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam melanjutkan interogasi terhadap tersangka RS tentang asal barang haram itu ia dapatkan, saat itu tersangka RS mengaku barang haram itu ia dapatkan dari tersangka EF yang merupakan warga Jorong Batu Hampar, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung Kabupaten Agam.

Setelah mendengar pengakuan tersangka RS, tim langsung menyebar dan melakukan pengejaran terhadap tersangka EF, hingga menemukan tersangka EF sedang duduk – duduk santai di teras rumahnya.

Melihat kedatangan petugas Polisi, tersangka EF tercengang, namun ianya tidak bisa melakukan upaya untuk kabur, karena saat itu kondisinya sudah terkepung.

Setelah tim menemukan tersangka EF, petugas langsung bertanya kepadanya tentang keberadaan barang haram yang dikatakan oleh tersangka RS, dan saat itu tersangka EF langsung mengaku dan menunjukkan tempat barang haram tersebut ia simpan.

“Tersangka EF merupakan bandar ganja yang berkolaborasi dengan tersangka RS untuk mengedarkannya,” ujarnya.

Sedangkan barang bukti sabu-sabu yang disita dari tersangka RS merupakan barang pakaiannya sendiri dan bukan untuk ia edarkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati atau seumur hidup. (HP-002)