Pria Paro Baya Cabuli Balita di Pesisir Selatan

HALOPADANG.ID – Diduga keras melakukan tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur (Balita) seorang diduga Tersangka Inisial M (47) Laki-laki, Minang, buruh tani, Domisili Kampung Siguntur Tuo Ken. Siguntur Tuo Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pessel.

Dipimpin Ka Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin dengan anggotanya, Tim menangkapnya Sabtu 19 Maret 2022 pukul 22. 30 Wib, dirinya tak berkutik saat diciduk Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel di warung miliknya saat melakukan aktifitas di Kampung Siguntur Tuo Ken. Siguntur Tuo Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pessel.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo, S.I.K. M.H melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH. M.H membenarkan diamankan ”M”, berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, korban adalah seorang anak perempuan yang masih berusia dibawah 5 Tahun.

Kanit PPA Aipda H. Sitanggang, SH mengkonfirmasi, keterangan yang baru dapat kita gali, tersangka dalam memuluskan aksinya dengan cara bujuk rayu, mengajak korban untuk menjemput anaknya yang sedang bersekolah, karena anak tersangka adalah temannya, korban percaya saja, namun diperjalanan korban dibawa ke sebuah TKP di pinggir sungai dan terjadilah pencabulan atas korban tersebut.

“Sedangkan kejadian pencabulan tersebut terjadi sekitar pertengahan bulan Januari 2022 sekira pukul 11. 00 Wib bertempat di Kampung Siguntur Tuo Ken. Siguntur Tuo Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pessel seperti hal yang dilaporkan orang tua korban di Mapolres.

Kami masih mendalami proses hukumnya lebih lanjut, Unit yang menangani proses hukumnya adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ujar Kanit PPPA Aipda H. Sitanggang, SH di Mapolres.

Kasat Reskrim menambahkan, saya mengucapkan Terima Kasih kepada Tim Opsnal Macan Kumbang Polres Pessel yang setelah diperintahkan langsung turun kelapangan melakukan rangkaian penyelidikan kasus ini dengan cepat dan tepat.

Dirilis tribratanews, Sekarang tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti pakaian dan lainnya yang di pergunakan tersangka sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut.

Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana Pasal 76E UU No. 35 Th. 2024 Tentang Perubahan Atas UU 23 Th. 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 6 Tahun 8 bulan penjara dan denda 10 Juta Rupiah.

Istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya, cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Menurut Kasat, dalam pengertian itu berarti, segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan atau kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul.

Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua dan masyarakat sekitar agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak kita terutama sekali saat bermain dan dengan siapa saja ia berteman.

Apalagi anak yang masih dibawah umur dibawah 5 Tahun, anak – anak ini belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa akibat yang menimpa mereka, banyak anak – anak yang dibawah pengaruh tidak baik orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nantinya, tegas Kasat Reskrim Polres Pessel. (HP-002)