Polda Sumbar – LKAAM Sepakat Terapkan Restorasi Justice

HALOPADANG.ID – Polda Sumatera Barat bersama Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar melaksanakan penandatanganan MOU terkait restorasi justice di Auditorium Hotel Emersia, Batusangkar, Minggu (27/2).

Penandatanganan MOU tersebut dilakukan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH bersama Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar DT Nan Sati.

Dalam MOU tersebut, berisikan tentang memberi peran kepada Ninik Mamak untuk membantu penyelesaian kasus tipiring (tindak pidana ringan), dan tindak pidana umum ringan lainnya.

Selain itu, sebelumnya Kapolda Sumbar berkunjung ke kantor LKAAM Tanah Datar menghadiri rapat kerja LKAAM Sumbar. Dalam rapat tersebut dibahas tentang pemberian gelar kehormatan Sangsako Adat Minangkabau kepada Irjen Pol Teddy Minahasa.

Dalam penyampaiannya, Kapolda Sumbar berterimakasih dan mengapresiasi kepada LKAAM Sumbar atas pemberian gelar adat tersebut.

“Saya menerima dengan hati terbuka, semoga dengan pengukuhan adat ini menjadi tantangan bagi saya untuk menjadi Ninik Mamak yang ada di Minangkabau,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Pejabat Utama Polda Sumbar, Bupati Tanah Datar, Kapolres Tanah Datar, Bupati dan Forkopimda Tanah Datar.(HP-003)