HALOPADANG.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/6688/2021 tanggal 13 Desember 2021, tentang Pelaksanakan Vaksinasi COVID-19 bagi Anak Usia 6 sampai 11 tahun, dan Surat Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : SR.01.02/4/3309/2021 tanggal 13 Desember 2021, hal Penyampaian Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6 – 11 tahun.
Untuk menindak lanjuti keputusan pemerintah tersebut, Polres Bukittinggi bersama TNI Kodim 0304/Agam sebagai garda terdepan dalam percepatan Vaksinasi, bersama stake holder lainnya telah melaksanakan rapat koordinasi di aula Polres Bukittinggi, pada hari ini Rabu tanggal (2/2/2022).
Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, S.H, S.I.K, M H., melalui Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol Julianson, S.H, M.H, bahwa rakor lintas sektoral ini dilaksanakan bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang Pelaksanakan Vaksinasi COVID-19 bagi Anak Usia 6 sampai 11 tahun di Kota Bukittinggi, karena lounchingnya besok hari Kamis tanggal (3/2/2022), di SD Negeri 09 Belakang Balok Bukittinggi.
Dalam rakor lintas sektoral ini dihadiri dan diikuti oleh Sekda Kota Bukittinggi diwakili Kadis Pendidikan Kota Bukittinggi Drs. Melfi, M.Si, Kabag Log Polres Bukittinggi Kompol Jefrizal Jarun, S.H, M.H, Pasi Ops Kodim 0304/Agam Kapten Armi Nasution, Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, para Kasat jajaran Polres Bukittinggi, para Kapolsek sejajaran Polres Bukittinggi, dan para Kepala Puskesmas Kota Bukittinggi.
Kabag Ops Kompol Julianson, diharapkan Lounching dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Anak Usia 6 sampai 11 tahun ini dapat terlaksana dengan baik. Kita semua memberikan himbauan kepada para orang tua yang anak-anaknya mau divaksin untuk tidak percaya berita hoax, dan Vaksin tersebut dijamin aman dan halal serta gratis, demikian Julianson mengahirinya.(*)