Simpan Sabu, Pria Warga Koto Baru Ditangkap Anggota Satres Narkoba Polres Dharmasraya

HALOPADANG.ID – Kasarestnarkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan, SH bersama tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (37), warga Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru pada hari Senin (10/1) sekira pukul 13.00 WIB di rumah pelaku.

Dari tangan pelaku tersebut, petugas mengamankan satu paket paket kecil narkotika diduga sabu dan satu unit Handphone milik pelaku.

Ia mengungkapkan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu.

Mendapat laporan ini, Kasat Resnarkoba bersama tim bergerak cepat menelusuri kebenaran informasi tersebut dan melakukan pengecekkan di TKP di sebuah rumah yang berada di Jorong Koto Nagari Koto Baru Kec. Koto Baru Kab. Dharmasraya.

Benar saja saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda menemukan satu paket sabu yang terbungkus dalam plastik bening.

“RA yang berada di TKP tak berkutik saat diintrogasi petugas dan akhirnya digelandang ke Mapolres Dharmasraya untuk dimintai keterangan,” katanya.

Kapolres Dharmasraya melalui Kasatresnarkoba AKP Rajulan mengatakan, bahwa petugas akan terus mengembangkan kasus ini.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus Narkoba di Kab. Dharmasraya ini,” ujar Kasat.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) pasal 127 ayat (1) huruf A UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (HP-001)