Seorang WNA asal Pakistan Diamankan Polisi Karena Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

HALOPADANG.ID – Polda Sumbar mengamankan seorang pria warga negara asing (WNA) berkebangsaan Pakistan. Pria tersebut diamankan dan diperiksa karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

WNA tersebut berinisial AH. Ia melakukan aksinya di salah satu toko pakaian yang dijaga korban FA (13) pada Sabtu (18/12) sekira pukul 11.00 WIB di kawasan Kecamatan Padang Timur.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan, pelaku melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara menarik tangan dan menyandarkan korban ke dinding, kemudian mencium dan meraba bagian tubuh korban.

“Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahu siapa-siapa soal kejadian tersebut”, sebut Kabid Humas, Senin (20/12) di Mapolda Sumbar.

Lanjutnya, pelaku AH kemudian diamankan setelah adanya laporan dari saksi pada Minggu (19/12).

“Saat ini yang bersangkutan tengah diproses Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar, begitu juga dengan korban dan saksi-saksi,” ujarnya.

Pelaku disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(