Hore, Pemprov Perpanjang Masa Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

HALOPADANG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kendaran bermotor hingga 15 Maret 2022.

Sebelumnya, masa perpanjang serupa telah berakhir pada Rabu (15/12/2021) hingga akhirnya diperpanjang oleh pemerintah demi menggenjot pendapat daerah. Hal ini seperti menjadi kado akhir tahun bagi wajib pajak di Padang dan semua tempat pelayanan Samsat adanya masa perpanjangan tersebut.

Menurut Gubernur Sumbar Mahyeldi, Keputusan itu ia tuangkan dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratuf Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor, yang ditandatangani 15 Desember 2021 .

“Perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi adminstratif adalah karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya,” katanya.

Gubernur menyebutkan, pihaknya melihat masyarakat masih banyak yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah. Adapun penghapusan sanksi tersebut berupa sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB ini (HP-002)