DPRD-Pemprov Sepakati RAPBD 2022 melalui MoU

HALOPADANG.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penetapan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 dan Ranperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, rancangan APBD Tahun 2022 yang disampaikan kepada DPRD, sesuai dengan KUA-PPAS Tahun 2022 yang telah disepakati oleh DPRD dan pemerintah daerah. Baik terhadap Pendapatan Daerah, Belanja maupun Pembiayaan Daerah.

“APBD Tahun 2022, merupakan APBD pertama bagi Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menjalankan visi, misi dan program unggulannya yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026,” ujar Supardi

Menurut Supardi, Namun sangat di sayangkan, program, kegiatan dan alokasi anggaran yang diusulkan dalam Rancangan APBD Tahun 2022, belum sepenuhnya mendukung pencapaian visi, misi dan program unggulan tersebut.

“Kondisi ini menggambarkan, bahwa OPD-OPD belum sepenuhnya mempedomani RPJMD dalam penyusunan program dan kegiatannya dari 4 (empat) program unggulan yang ditetakan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, belum semua mendapatkan alokasi anggaran yang proporsional,” ujar Supardi merupakan politisi Partai Gerindra Sumbar ini.

Lanjut Supardi, progul yang terkait dengan mencetak 100 ribu mileniel entrepreneur ship, pengembangan sector wisata, pengembangan pendidikan dan ABS-SBK, belum mendapatkan dukungan anggaran yang memadai.

“Pemerataan pembangunan antar wilayah, merupakan salah satu tujuan yang akan capai dalam pelaksanaan RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, akan tetapi kegiatan tersebut, belum di dukung dengan anggaran yang memadai dan bahkan tidak ada alokasi anggaran sama sekali,” ujar Supardi.

Dikatakan Supardi, Kondisi ini menunjukan bahwa Pemerintah Daerah belum memberikan perhatian yang merata kepada semua daerah di lingkup Provinsi Sumatera Barat.

“Pemerintah Daerah tidak mempunyai konsep yang jelas dalam pengembangan BUMD,” ujar Supardi.

Dijelaskan Supardi, alokasi tambahan penyertaan modal dalam 5 (lima) tahun terakhir yang dilakukan tanpa memperhatikan bisnis pland BUMD. Dampaknya dapat sama-sama kita rasakan, bahwa kinerja BUMD tidak pernah membaik.

“Ini perlu menjadi catatan bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan revitalisasi besar-besaran terhadap BUMD milik Pemerintah Daerah. Termasuk juga dalam penataan dan pengelolaan asset daerah yang belum mampu memberikan kontribusi yang maksimal bagi pendapatan daerah,” ujar Supardi. (HP-001)