Demi Level 3, Wali Kota Padang Siapkan “Aturan” Wajib Vaksin

HALOPADANG.ID – Setelah berbulan berkutat di level 4 PPKM, Padang berusaha keras untuk bisa masuk level 3. Salah satu syarat yang disiapkan adalah membuat aturan untuk pelaksanaan vaksin bagi warganya.

Karenanya, Wali Kota Hendri Septa menerbitkan SE No 6422/DKK-PDG/IX/20221 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 di Kota Padang.

Dalam Surat Edaran itu, Wali Kota menyampaikan beberapa poin penting yang menyasar warga untuk wajib mengikuti vaksinasi. Hanya saja, ini tidak berlaku bagi sasaran yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin.

“Bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima COVID-19, namun tidak mengikuti vaksinasi maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pemberian jaminan sosial/ bansos atau penundaan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Meletus, Gunung Marapi Semburkan Abu Setingggi 1.500 Meter di Atas Puncak

Sementara untuk pembelajaran tatap muka (PTM) dilakukan pada kondisi PPKM level 3, dengan syarat siswa sudah mendapat vaksin. “Bagi siswa yang belum vaksinasi dilakukan pembelajaran dalam jaringan (daring),” tegas Hendri Septa.

Dalam SE tersebut, wali kota juga meminta segenap pimpinan dan mitra kerja agar mengadvokasi dan menyosialisasikan vaksinasi di wilayah dan lingkungan kerjanya masing-masing. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksinasi, bahwasanya pelayanan vaksinasi tersedia di seluruh Puskesmas di Kota Padang pada setiap hari kerja Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai pukul 11.30 WIB. (HP-003)