Ungkap Judi dan Narkoba, Polres Mentawai Amankan Tiga Tersangka

HALOPADANG.ID – Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Mu’at, SH. MM memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus judi jenis toto gelap (togel) dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Mentawai didampingi Kasat Reskrim Iptu Donny Putra, SH dan Kasat Narkoba di ruang aula Polres Kepulauan Mentawai, Rabu (8/9) siang.

Untuk kasus tindak pidana judi jenis togel, berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Mentawai pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekira pukul 14.45 WIB, di sebuah rumah di Dusun Sagitsi Desa Nemnemleleu Sipora Utara.

Sedangkan penangkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, yakni pada hari Minggu tanggal 5 September 2021 di Desa Sioban Kec. Sipora Utara, dengan tersangka berinisial SS dan barang bukti 1 paket kecil narkoba jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening.

Kapolres Mentawai, AKBP Mu’at mengatakan, penangkapan terhadap pelaku judi togel ini setelah masyarakat merasa resah dari ulah pelaku. Bahkan sudah marak di daerah Sipora Selatan.

Berdasarkan informasi yang diterima tim Reskrim, melalui Kasat Reskrim memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi tempat penyediaan judi togel tersebut.

“Dalam kasus ini tim menangkap tangan pemilik penyedia tempat judi togel inisial K (48), kemudian tim melakukan pengembangan kasus dan diamankan dua lagi pelaku inisial JS (28) panggilan Gelleng dan RF (21),” kata AKBP Mu’at.

Disebutkan, barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone Merk Infinix warna hitam, 1 buah tas selempang merk Polo star warna coklat, 1 buah kalkulator warna hitam merk Montana, 1 buah pena warna hitam, 6 Lembar kertas hasil rekap nomor togel, 16 lembar kertas rekap nomor togel, uang sejumlah Rp 150 ribu dan uang sejumlah 380 ribu.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu Donny Putra menjelaskan, ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing, seperti tersangka inisial RF sebagai pengambil hasil rekap dan uang judi togel dari pemilik tempat inisial K yang di serahkan kepada JF.

Sementara JF berperan sebagai pengumpul hasil rekap nomor togel dan uang hasil penjualan togel diserahkan kepada RF. Sedangkan RF sendiri adalah penyedia tempat penjualan judi jenis togel, ujarnya.

Dengan maraknya berkembang kasus judi togel ditengah masyarakat, Kasat Reskrim menerangkan untuk kedepannya akan lebih mempercepat pergerakan, agar tidak terjadi keresahan di tengah masyarakat.

Selain itu, dia juga meminta dukungan dan kerjasama kepada masyarakat, kalau ada informasi terkait kriminal agar segera melaporkannya kepada petugas. “Agar tidak menunggu lama pengungkapan kasus yang meresahkan warga,” ujarnya.

Kapolres menambah untuk pelaku SS dikenakan UU no 35 tahun 2009 pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika dengan tuntutan maksimal 4 tahun penjara.

Untuk kasus tindak pidana perjudian jenis togel ini, terhadap ketiga pelaku di sangkakan pasal 303 ayat 1 angka ke 2 huruf e Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (HP-003)