HALOPADANG.ID – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel melakukan upaya hukum Penangkapan terhadap seorang Laki-laki diduga Pelaku dalam Perkara Perjudian Jenis Togel yang bertempat di Pondok depan Pasar Inpres Kambang Ken. Kambang Barat Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan, Minggu malam 05 September 2021
Tim Opsnal dipimpin Aipda Yandri Martin bersama anggotanya menggrebek sebuah pondok depan Pasar Inpres Kambang Ken. Kambang Barat Kec. Lengayang Kab. Pesisir Selatan.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel melakukan Penangkapan terhadap seorang Laki – laki An.YS (58) beralamat di Pasar Kambang Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel dengan cara menerima pasangan angka-angka Togel pasangan orang dan selanjutnya dituliskan keselembar kertas menggunakan pulpen.
Dan dari keterangan Pelaku An.YS bahwa ianya telah menjual Togel dengan cara menerima pasangan angka-angka dari pemasang, selanjutnya rekapan pasangan dituliskan ke selembar kertas di stor kepada seseorang Bandar yang sudah dikantongi identitasnya (Daftar Pencarian Orang).
Kasat Reskrim Polres Pessel yang dihubungi Humas AKP Hendra Yose, SH menuturkan benar penangkapan tersebut selanjutnya terhadap tersangka sekarang ini diperiksa intensif di Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil disita berupa :
1. 1 (satu) lembar kertas putih yang bertuliskan angka-angka.
2. 1 (satu) lembar kertas putih kecil yang bertuliskan angka-angka
3. Uang sebanyak Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
4. 1 (satu) buah pulpen warna ungu
5. 1 (satu) buah Handphone Nokia 105 warna Hitam yang ada pasangan angka-angka togel di Kotak masuk pesan singkat (SMS).
“Kita akan memproses yang bersangkutan dengan penyidikan perkara sesuai dengan Pasal 303 KUHP dan terhadap bandar yang saat ini masih DPO akan kami cari, do’akan saja bisa kita lacak keberadaannya,” tegas Kasat Reskrim Polres Pessel. (HP-003)