Sah, Wali Kota Bukittinggi Cabut Perwako Nomor 40 dan 41

HALOPADANG.ID – Wali Kota Bukittingggi Erman Safar akhirnya memenuhi janji politiknya saat Pilkada 2020 silam dengan mencabut Perwako 40 dan 41 tahun 2018. Pencabutan ini secara resmi diumumkan Jum’at (6/8/2021).

Dalam Konferensi Persnya di Bukittinggi bersama Wakil Wali Kota Marfendi, Erman Safar mengakui proses pencabutan Perwako No 40-41 itu sudah menempuh serangkaian proses. Proses itu, menurutnya, sudah dilakukan sejak hari pertama pelantikan karena menjadi prioritas utama kepemimpinannya.

“Hari ini, setelah sekian lama menempuh banyak tahapan, dan telah disetujui provinsi, perwako 40/41 dicabut,” jelas Erman Safar dalam konferensi persnya.

Salah satu upaya yang dilakukannya adalah dengan menyiapkan perwako baru pengganti dari aturan lama. Selanjutnya, dalam 1 atau 2 hari ke depan, perwako itu akan diundangkan dan segera berlaku retribusi yang baru.

Erman juga berharap, pencabutan perwako tersebut bisa berdampak langsung terhadap para pedagang karena ada penurunan tarif hingga 30 persen, terutama di masa PPKM yang memang dirasakan sangat berat oleh masyarakat.

“Telah kita tunaikan pencabutan Perwako 40/41, semoga pedagang tidak terbebani lagi,” katanya.

Perwako ini terbit di zaman pemerintahan Wali Kota Ramlan Nurmatias pada 2018 silam. Dalam perwako itu diatur tentang kenaikan tarif restribusi pasar. Hal ini jelas membuat pedagang protes dan kemmudian menentang habis-habisan. (*)