HALOPADANG.ID – Wali Kota Hendri Septa langsung gerak cepat mengisi kekosongan posisi Sekretaris Daerah Kota Padang, Usai menonaktifkan pejabat sebelumnya. Amasrul. Wali Kota muda ini mengangkat Edi Hasymi sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Sekda, sejak 3 Agustus 2021. Penunjukan Edi Hasymi berdasarkan atas surat Nomor: 803.227/BKPSDM-PDG/2021.
“Terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2021, Edi Hasymi di samping jabatannya sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Padang juga menjadi Plt Sekdako Padang,” begitu bunyi surat tertanggal 3 Agustus 2021 tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang Amasrul mengaku bahwa dirinya telah dinonaktifkan sementara oleh Wali Kota Padang Hendri Septa. Hal tersebut disebutnya dalam sebuah video yang beredar di media sosial pada Selasa (3/8/2021).
Amasrul mengatakan, dirinya dinonaktifkan Wali Kota Padang dari jabatan terhitung hari ini sebagai Sekda karena dianggap telah melanggar PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menurutnya sama sekali tidak pernah dia lakukan.
Pelanggaran yang dimaksud oleh Wali Kota Padang Hendri Septa yang dilakukan olehnya, menurut Amasrul, terjadi karena dia tidak mau menandatangani surat-surat administrasi terhadap mutasi pejabat Pratama yang di luar prosedur.
Amasrul sendiri mengaku dirinya akan melawan keputusan Wali Kota yang menonaktifkan dirinya dari jabatan Sekda Kota Padang dengan melayangkan somasi. (HP-002)