HALOPADANG.ID — Salah satu jaksa yang masih tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) perkara Habib Rizieq, Jaksa Nanang Gunaryanto dilaporkan meninggal dunia, Jumat (16/7/2021). Dalam keseharian, Nanang adalah yang menjabat sebagai Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejaksaan Agung.
Berita meninggalkanya Jaksa Nanang itu diupdate dari akun instagram @kejaksaan.ri. Di akun instagram itu tertulis jika Jaksa Nanang meninggal di RS Bateshda Yogyakarta.
“Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa Hebat NANANG GUNARYANTO. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung)
Jumat 16 Juli 2021 Jam 06.00. WIB di RS Bateshda Yogyakarta. Semoga almarhumah mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Semoga diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya. Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman,” tulis akun tersebut.
Sementara itu, viva dalam laporannya menyebutkan dari konfirmasi terpisah, kuasa hukum Habib Rizieq Ichwan Tuankotta membenarkan Jaksa Nanang merupakan salah satu jaksa yang menuntut Habib Rizieq dikasus Swab tes RS Ummi.
Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab terkait perkara pidana swab tes RS Ummi. Habib Rizieq dinyatakan menyebarkan bohong dan memunculkan keonaran. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana dengan vonis empat tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta telah menyiarkan pemberitahuan bohong dan terbitkan keonaran. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim ketua Khadwanto, Kamis 24 Juni 2021 di ruang sidang PN Jaktim, Kamis, 24 Juni 2021.(HP-002)