Seorang Ibu Muda Ditangkap Polisi Karena Kepemilikan Narkoba

ilustrasi

HALOPADANG.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT), “RM” (33) di Kota Padang harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal ini disebabkan lantaran IRT tersebut terlibat penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap di rumahnya di Seberang Palinggam Kecamatan Padang Selatan ini ditangkap pada Kamis malam, (15/7/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.Ik melalui Kasubbag Humas Ipda Adha menyampaikan, penangkapan terhadap IRT itu setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat. Informasi itu ditindaklanjuti oleh anggota dari Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang.

Di bawah pimpinan Kasat Reserse Narkoba AKP Dadang Iskandar langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan menangkapnya. “Saat dilakukan penggeledahan dan menemukan barang buktinya, pelaku RM mengakui sabu tersebut adalah miliknya,” ujar Ipda Adha.

Petugas, kata Adha, menemukan barang bukti satu paket yang diduga sabu terbungkus plastik klip bening dan satu set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman yang pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pirek.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa sebuah kotak warna hitam merk Pagoda yang berisikan dua lembar plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus sabu, sebuah korek api gas atau mancis yang terpasang jarum, serta satu unit Handphone merk Nokia warna dongker. (HP-002)