Ungkap Pencurian Buah Sawit, Polisi Juga Temukan Ganja dari Tersangka

ilustrasi

HALOPADANG.ID – Sekali dayung, dua tiga pulau terlewati. Demikian pepatah yang pantas disematkan ke jajaran Polres Pasaman Barat. Mengamankan tersangka pencurian, mereka juga menemukan narkoba dari tersangka.

Menurut Kapolres AKBP Sugeng Hariyadi melalui Paur Humas Bripka Admi Pandowita, tersangka KB (40), diamankan karena terlibat dengan kasus pencurian buah sawit.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan narkotika jenis ganja kering dari warga Jorong Sungai Aur , Nagari Sungai Aua kec. Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat.

Ia ditangkap pada hari Jum’at tanggal 09 Juli 2021 sekitar pukul 20.30 WIB. “Awalnya petugas menangkap pelaku terkait kasus pencurian, namun saat petugas memeriksa jok kendaraan milik pelaku ditemukan satu paket ganja,” kata Bripka Admi Pandowita, Sabtu (10/7).

Selain mengamankan KB, polisi juga menyita barang bukti satu paket kecil ganja dan satu bungkus kotak rokok merek Luffman yang merupakan tempat penyimpanan ganja tersebut.

“Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.(HP-003)