Polisi Amankan Seorang Nelayan yang Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur

cabul
Ilustrasi korban pencabulan

HALOPADANG.ID – Kepolisian Resort Kota Padang (Polresta) Padang mengamankan seorang nelayan yang diduga mencabuli seorang gadis berusia 14 tahun. Sampai berita ini diturunkan ia masih mendekam di tahanan polisi.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Richo Fernanda kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang dengan dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Diketahui, korbannya adalah pelajar berusia 14 tahun, sedangkan tersangkanya berusia 23 tahun yang berprofesi sebagai nelayan.

Ia mengatakan, tersangka sudah ditahan beberapa hari yang lalu untuk diproses dan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka, kata Richo lagi memang memiliki hubungan dengan korban. Bisa disebut berpacaran. Hal ini terungkap dari cerita korban kepada orang tuanya.

“Keluarga akhirnya membuat laporan. Perbuatan pencabulan dilakukan pada bulan Maret sampai dengan Mei 2021,” katanya, Minggu (27/6/2021).

Disebut Kasat, perbuatan tersebut dilakukan tersangka di belakang bangunan sekolah dasar (SD) di Kecamatan Bungus Teluk Kabung.

“Saat penangkapan, tersangka ini dipancing terlebih dahulu sebelum diciduk petugas,” tutupnya. (HP-001)