HALOPADANG.ID – Anggota DPR RI asal Sumbar Andre Rosiade menyerahkan surat kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto, Kamis (17/6) malam di rumah dinas Kapolda Sumbar, Jalan Rasuna Said, Kota Padang. Surat itu disampaikan Andre, menyusul pengaduan dari ninik mamak Kinali dan cucu kamanakan masyarakat adat Kinali, Pasaman Barat (Pasbar), Selasa (8/6) lalu.
“Kami mendapatkan informasi ini dari warga Kinali Pasbar, disusul dengan surat resmi terkait permasalahan pembangunan kebun masyarakat (plasma) oleh PT LIN (Laras Inter Nusa) yang berlarut-larut sejak tahun 2008. Penuntutan hak pembangunan kebun masyarakat (plasma) tersebut didasarkan pada aturan hukum negara yang berlaku,” kata Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini, Jumat (18/6) kepada wartawan.
Menurut Andre Rosiade, warga Kinali itu melandaskan kepada UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pasal 58 ayat (1). Dimana perusahaan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) wajib memasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah minimal 20 persen dari total luas yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.
“Kedua, Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 26/Permentan/OT.140/2007 tentang pedoman izin usaha perkebunan, dijelaskan bahwa, perusahaan wajib membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perkebunan,” kata ketua harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) itu.
Selain itu, katanya, juga ada Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 188.45/256/BUP.Pasbar/2007 dan Nomor: 188.45/597/BUP-PASBAR/2008. Dimana PT. Laras Inter Nusa (PT. LIN) wajib membangun kebun plasma niniak mamak minimal 20 persen dari lahan yang diusahakan.
“Oleh sebab itu, saya meminta kepada Bapak Kapolda untuk dapat melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat utamanya di lingkungan masyarakat Kinali tersebut agar tercipta ketertiban sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kami minta kerja sama dari Kapolda dan jajaran, terkait persoalan di PT LIN ini,” kata Andre Rosiade.
Andre Rosiade sangat mengapresiasi sikap Kapolda Sumbar dan jajarannya yang melakukan langkah-langkah persuasif dalam menyelesaikan masalah di Kinali, Pasbar itu. “Kami melihat pak Kapolda bersikap ‘ninik mamak’ dalam menyelesaikan masalah ini. Semoga bisa segera dituntaskan, baik warga bisa menerima hak mereka dengan baik, dan perusahaan, dalam hal ini PT LIN juga tidak merasa dirugikan,” katanya.
Kapolda Toni Harmanto menyebutkan, persoalan plasma PT LIN di Kinali, Pasbar memang sudah masuk dalam atensi Polda Sumbar. Mereka juga sudah mengirimkan personel ke Pasbar, karena sempat terjadi pemblokiran lahan di kawasan itu. “Terima kasih Pak Andre Rosiade, suratnya sudah kami terima. Polda Sumbar akan selalu bersikap profesional dalam menangani semua persoalan di Sumbar,” katanya.
Bahkan, Kapolda menyebut, dia akan langsung mengundang semua pihak yang terkait dengan masalah ini, baik ninik mamak, perusahaan, DPRD Pasbar, Pemkab Pasbar dan lainnya duduk bersama menyelesaikan masalah ini. “Pekan depan kami akan undang dan kumpulkan semua pihak untuk mencari jalan keluar masalah ini,” kata Kapolda. (HP-001)