HALOPADANG.ID – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Barat atau lebih dikenal dengan Bank Nagari telah diputuskan dikonversi menjadi menjadi Bank Nagari Syariah oleh pemegang saham pada RUPS tahun 2019. Dalam RUPS yang digelar 30 November 2019 tersebut pemegang saham memberikan target proses konversi selesai dalam waktu dua tahun setelah rapat.
Artinya, Bank Nagari memiliki batas waktu menyelesaikan proses ini sampai dengan 30 November 2021. Mendekati batas waktu tersebut, isu konversi Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah kembali menghangat. Sejumlah pihak turut menyoroti rencana tersebut. Pro dan kontra pun bermunculan.
Walikota Pariaman Genius Umar, salah satu yang turut memberi pandangan. Menurut Genius, ia sebenarnya lebih menyetujui penerapan spin off dibandingkan konversi Bank Nagari ke bank syariah. “Intinya kalau saya sih spin-off. Bank konvensionalnya tetap ada, dan bank nagari syariah juga ada, jadi hal itu sama-sama berjalan dengan baik,” kata Genius kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Sebagai kepala daerah pemegang saham pada Bank Nagari, ia menambahkan, apa yang telah dibangun sejak lama yakni Bank Nagari sebagai bank dengan penyertaan modal pemerintah daerah jangan “diganggu” dengan rencana konversi ke syariah tersebut.
“Jika konversi itu terealisasi, dikhawatirkan berpengaruh terhadap pendapatan daerah kabupaten dan kota dari deviden Bank Nagari,” ujarnya.
Hal itu, lanjut Genius, karena diperkirakan ada sebagian deposan atau nasabah lainnya yang tidak menerima rencana konversi tersebut. Mereka berpikir ulang kembali apakah tetap mempertahankan dananya atau sebaliknya membawa keluar dananya dari bank kebanggaan masyarakat Sumbar itu.
“Jadi pilihan yang paling baik itu yakni spin-off. Nah unit syariah ini kemudian harus go publik. Jadi, jangan hancurkan Bank Nagari yang sudah ada ini dengan rencana konversi ke syariah,” tutupnya. (HP-002)