Polisi Tangkap Pria Berusia 49 Tahun Karena Setubuhi Gadis Muda Keterbelakangan Mental

HALOPADANG.ID — Kepolisian di Pesisir Selatan mengamankan seorang pria berusia 49 tahun berinisia J karena dugaan setubuhi wanita Keterbelakangan Mental. Warga Kampung Betung tersebut diamankan polisi Kamis (17/6/2021) malam, didampingi Walinagari Inderapura Utara Ahmad Zuri.

Berdasarkan laporan polisi, korban yang disetubuhi di luar perkawinan itu diketahui berinisial DAS dan masih berusia 19 tahun. Pelaku ditangkap petugas yang dipimpin oleh oleh IPDA Andrio Saputra, SH yang didampingi Aipda yandri Martin serta anggotanya.

Penangkapan dilakukan karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan tidak berdaya (keterbelakangan mental).

Informasinya kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa 18 Mei 2021 sekira jam 10.00 wib bertempat di Gunung Lubuk Tengah Kenagarian Inderapura Kec. Air Pura Kab. Pessel, selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke Polres Pesisir Selatan untuk dimintai keterangan dan berdasarkan keterangan awal tersangka bahwa tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban tersebut.

Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka oleh Tim Opsnal berkat laporan dan penyelidikan petugas. Menurut Hendra, penyelidikan oleh anggotanya di lapangan guna menemukan terang suatu tindak pidana, korban seorang wanita yang kami kategorikan tidak berdaya

“Korban mengalami keterbelakangan mental sehingga tidak dapat berpikir seperti layaknya orang dewasa pada umumnya dan tidak mengerti atas apa yang diperbuat kepadanya oleh sebab itu tersangka akan kami proses awal dengan Pasal 286 KUHPidana,” ujarnya yang dirilis tribratanews.

“Kami menghimbau kepada orang tua atau lingkungan adat di keluarga agar selalu memperhatikan anak kemenakan apalagi perempuan tersebut rentan akan mengalami kejahatan contohnya seperti ini. Mari kita selalu menjaga kamtibmas mulai dari lingkungan keluarga sendiri agar terhindar dari kejahatan tersebut,” tutupnya. (HP-001)