HALOPADANG.ID – Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), Prof. Drs. H. Ganefri, M.Pd., Ph.D merespons opini yang berkembang soal pemberian gelar profesor kehormatan pada Presiden RI kelima, Megawati Sukarno Putri. Ia juga mengkaitkan gelar tersebut dengan kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Gelar itu resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ini gelar guru besar tidak tetap yang diberikan kepada orang yang berjasa luar biasa dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan,” katanya kepada media.
Menurutnya, persyaratannya dalam menerima gelar ini tidaklah mudah dan harus memenuhi beberapa langkah. Salah satu persyaratan itu adalah harus adanya dukungan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri. Selain itu juga diperlukan dukungan guru besar dalam dan luar negeri, ada publikasi, ada karya ilmiah dan ada ada tim penilainya.
Ganefri menuturkan, dalam pemberian gelar kepada Megawati, Universitas Pertahanan mengajukan hal itu dan SK nya dikeluarkan oleh Kemendikbud.
“Jadi secara akademik ini tidak masalah karena semua syarat untuk ini telah dipenuhi oleh Buk Mega dan tak ada yang salah dalam penganugerahan ini,” katanya yang saat dihubungi sudah berada di lokasi acara di Unhan, Bogor.
Megawati menurut Ganefri pantas menerima penghargaan ini karena dianggap berhasil dalam menuntaskan konflik sosial saat jadi kepala negara. “Diantaranya konflik Poso, konflik Ambon, pemulihan wisata pascabombali, dan lainnya, sehingga beliau pantas menerima penghargaan ini,” terangnya.
Soal gelar kehormatan ini, UNP termask dari sembilan perguruan tinggi yang menyematkan gelar doktor kehormatan pada tahun 2017 dalam bidang pendidikan. (HP-001)