Ratusan Calon Jemaah Haji Asal Agam Batal Berangkat

ilustrasi

HALOPADANG.ID — Sebanyak 430 calon jemaah haji asal Kabupaten Agam batal berangkat ke tanah suci. Pembatalan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMN) Nomor 660 Tahun 2021.

Kepala Kemenag Agam, melalui Pejabat Fungsional Umum Penyelenggara Haji dan Umrah (PFU PHU), Ria Satya Meilinda, membenarkan calon jamaah haji asal Kabupaten Agam batal berangkat di tahun 2021.

“Jika tahun 2020 kemarin kan ditunda pemberangkatannya, tahun ini keberangkatan dibatalkan,” ujarnya, Selasa (8/6).

Lebih lanjut dijelaskan, dasar pembatalan pemberangkatan 430 calon jemaah haji yang mendaftar pada November-Desember 2011 silam itu tertuang dalam KMA Nomor 660 tahun 2021.

“Soal kapan diberangkatkan, tergantung kapan keputusan ini dicabut. Kalau untuk jemaah kita di Agam sudah sangat siap berangkat, semua persyaratan sudah dipenuhi,” jelasnya yang dirilis agammediacentre.

Baca Juga :  Resmikan Penggunaan 2 BTS di Tanjuang Labuah, Andre Rosiade Targetkan Blankspot di Sijunjung Tuntas

Bahkan, imbuhnya, sebanyak 396 calon jemaah atau 92 persen jemaah sudah melakukan penyuntikan vaksin Covid-19, dan semuanya juga telah divaksin Meningistis.

“Artinya jika ada keberangkatan, jemaah kita tinggal berangkat,” imbuhnya.

Diketahui, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Dalam surat keputusan itu, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia.

Adapun dasar tersebut seperti faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.(HP-001)