Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi dari Dua Pria di Dharmasraya

Sebagian BB Sabu yang diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti lainnya. IST

HALOPADANG.ID – Pihak kepolisian terus menekan peredaran narkotika di seluruh pelosok negeri, termasuk di Sumatera Barat. Kali ini, operasi memutus peredaran narkoba berupa sabu-sabu itu berlangsung di Polres Dharmasraya. Petugas dari Sat Reserse Narkoba Polres Dharmasraya, mengamankan dua pria yang terlibat di Jorong Pasar Baru, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres setempat, AKBP Aditya Galayuda melalui Paur Humas Aidil Putra Tanjung dalam keterangan pers menyebutkan, penangkapan kedua pria itu, masing UH (39) dan RA (29) berlangsung Selasa (1/6/2021) dinihari. Ia menambahkan, tersangka inisial UH (39) diduga kuat sebagai bandar dan juga pengedar narkoba di wilayah Polres Dharmasraya.

“Iya, tersangka UH merupakan bandar narkoba yang sudah lama diintai”, katanya Selasa sore ini.

Penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan ini merupakan bentuk komitmen petugas dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

“Iya, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen dari kita untuk sama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika terutama di wilayah hukum Polres Dharmasraya” katanya.

Kedua tersangka berinisial UH (39) dan RA (29) ini tidak berkutik setelah ditangkap petugas, penangkapan dilakukan atas informasi yang diterima sebelumnya terkait aksi kedua tersangka dalam melakukan transaksi narkoba.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan beberapa bentuk barang bukti, seperti, satu plastik berisi 19 paket diduga narkotika gol 1 jenis Shabu. Satu plastik yang berisi 17 (tujuh belas) paket diduga narkotika gol 1 jenis Shabu dan satu paket diduga narkotika golongan 1 jenis Sabu dan beberapa lainnya. Saat ini kedua tersangka diamankan di kantor Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.(HP-001)