Penyidik Polri Limpahkan Kasus Perdagangan Satwa ke JPU Agam

HALOPADANG.ID – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam melimpahkan kasus perdagangan satwa dilindungi jenis kukang (Nycticebus Coucang) yang menyeret HJ (45) warga Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Ade Putra mengatakan, kasus perdagangan satwa dilindungi itu bermula ketika HJ (45) ditangkap dan diamankan oleh tim gabungan BKSDA Sumatera Barat dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Rabu (24/03) lalu sekira pukul 15.30 WIB.

Ia menambahkan, tersangka HJ diamankan ketika membawa dan akan memperniagakan satwa langka dan dilindungi jenis kukang sebanyak dua ekor. Awalnya satwa yang terancam punah itu dibawa dari Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman menuju Kabupaten Agam untuk dijual kepada pembelinya. Namun tindakan itu berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat.

“HJ sendiri sudah dipantau sejak tahun 2020 karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar propinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel yang digunakannya,” kata Ade Putra, Kamis (20/5).

Bersama pelaku, lanjut Ade, turut diamankan dua ekor kukang yang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu, sepeda motor dan perangkat telepon genggam yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Saat dilakukan penangkapan, kondisi satwa kukang sangat memprihatinkan karena pelaku menempatkan satwa tersebut di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit, sehingga membuat kukang terlihat stres lantaran kesusahan untuk bergerak. Kemudian, kotak itu langsung dibuka yang disaksikan oleh perangkat nagari dan puluhan warga yang melihat penangkapan tersebut,” ujarnya yang dirilis amcnews.com.

Ade menyebutkan, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Agam dengan sangkaan melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” sebutnya.

Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

“Selanjutnya perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Lubukbasung. Sementara barang bukti berupa dua ekor satwa kukang saat ini dititiprawatkan di BKSDA, dan dalam waktu dekat akan segera dilepasliarkan ke alam,” jelasnya. (HP-001)