Pemerintah Tetapkan PPKM di Sumbar, Pesantren Ramadan Tetap Lanjut

HALOPADANG.ID  — Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah memutuskan untuk memperpanjang dan memperluas cakupan PPKM Mikro (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat -Berbasis Mikro) guna menekan penyebaran Covid di Indonesia.

Perpanjangan dilakukan selama dua minggu, yaitu mulai 20 April sampai dengan 3 Mei 2021. “Dan perluasan berdasarkan parameter jumlah kasus aktif, maka ditambahkan lima provinsi,” ujarnya, Senin (19/4/2021), seperti dikutip di situs resmi Sekretariat Negara.

Kelima Provinsi yaitu Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman menyebutkan Sumbar telah lama menerapkan aturan penanganan Covid-19 sesuai zona penyebaran Covid-19 tersebut.“Sebetulnya, Sumbar telah lama melakukan itu. Tetapi secara resmi pemerintah pusat kan baru menetapkan itu. Kita akan ikuti dan sesuaikan dengan kondisi Sumbar. Kita akan terapkan sesuai aturan,” jelas Jasman Selasa (20/4/2021).

Karenanya, Jasman meyakinkan untuk kondisi kekinian, pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait pelaksanaannya.

Kendati ada pembatasan, beberapa kegiatan yang bersifat kerumunan ternyata masih tampak di Sumbar. Di beberapa daerah ada kegiatan Pasar Pabukoan,seperti Padang Panjang, lalu di sejumlah daerah kerumunan tampak pada pelaksanaan Pesantren Ramadan, seperti di Padang.

“Saya khawatir, nyaris banyak yang tak patuh pada protokol kesehatan,” kata Fitri seorang ibu rumah tangga di Ulak Karang. (HP-001)