HALOPADANG.ID — Jelang sepekan pelaksanaan ibadah puasa pada Ramadan 1422 H, beberapa warga Padang tampak mulai “bandel”. Mereka berjualan nasi di luar waktu yang telah ditetapkan wali kota melalui Surat Edaran (SE).
Pol PP Padang pun bergerak. Petugas penegak perda itu mendapati para penjual makan di warung nasi yang berjualan. Di kawasan By Pass Lubuk Begalung contohnya. Karenanya, petugas memberikan peringatan pada pengelola, Minggu (18/4/2021).
Dari pantauan media ini, juga ada di titik lain warung nasi yang beroperasi di luar ketentuan. Masih di Jalan By Pass dengan SPBU arah Simpang Kalumpang misalnya. Ada dua warung nasi berkelambu yang tampak beroperasi. Di depan warung tersebut, parkir banyak kendaraan.
Kepala Pol PP Padang Alfiadi menegaskan soal aturan tersebut. SE Wali Kota Padang, katanya memberikan tenggang waktu untuk berjualan nasi dan lauknya mulai pukul 16.00 WIB. Setelah ini, ia mengaku akan terus melakukan penegakan hukum berdasarkan SE Walikota mulai dari peringatan hingga penindakan, terutama untuk warung nasi di bulan puasa ini. (HP-002)