Binkatpun Diharapkan Dapat Meningkatkan Kemampuan Penyidik

HALOPADANG.ID – Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH membuka kegiatan Pembinaan Peningkatan Kemampuan (Binkatpuan) bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Sumatera Barat

Binkatpuan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Tahun 2021 ini, diikuti oleh Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumbar, Penyidik Ditlantas, Penyidik Ditpolair Polda, Kasat Reskrim Polres/Ta jajaran Polda Sumbar Sebagai Pengembang Fungsi Korwas PPNS, PPNS Dinas/Instansi/Balai tingkat propinsi serta Kasat Pol PP Propinsi/Kab/Kota, Kamis (25/3) di hotel Kryad Bumi Minang.

Binkatpuan yang diadakan tersebut sebagai upaya meningkatkan kemampuan para penyidik dalam melaksanakan tugas di bidang pembinaan terhadap PPNS, guna mewujudkan PPNS yang profesional sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Kapolda mengatakan, dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai alat negara penegak hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, maka Polri mempunyai tanggung jawab yang antara lain kedalam, Polri melalui fungsi reskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Keluar, Polri melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pembinaan tekhnis penyidikan terhadap PPNS,” kata Toni Harmanto.

Lanjutnya, menyikapi peran Polri sebagai koordinator dan pengawasan ppns tersebut, maka perlu langkah-langkah yang implementatif guna pencapaian hasil penyidikan yang optimal. Juga, koordinasi dan kolaborasi hendaknya dapat menyatukan visi dan misi penyidik sampai tahap penuntutan.

“Selain itu dalam pelaksanaan pembinaan kepada PPNS, Penyidik Polri mempedomani pada ketentuan KUHAP maupun peraturan Undang-undang lain,” jelasnya

“Untuk itu maka pada hari ini akan dilakukan kegiatan binkatpuan, yang menjelaskan tentang jenis, pola dan standar kompetensi diklat PPNS guna meningkatkan kemampuan fungsi pembinaan serta pelaksanaan korwas kepada PPNS,” ujarnya menambahkan.

Pada kesempatan ini pula kata Kapolda, tim akan menjelaskan Perkap Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Oleh PPNS dan Perkap Nomor 20 Tahun 2010 tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Bagi PPNS.

Perlu disadari bahwa dalam implementasi Perkap Nomor 26 Tahun 2011, Perkap Nomor 6 Tahun 2010 DAN Perkap Nomor 20 Tahun 2010 masih terdapat kendala atau hambatan yang dihadapi antara lain dari Undang-undang yang menjadi dasar hukum PPNS, dengan terbitnya beberapa Undang-undang yang memberikan kewenangan kepada PPNS tertentu untuk melakukan penyidikan dan acara penyidikannya. Sehingga terjadi overlaping dalam penyidikan.

“Untuk itu dalam forum giat binkatpuan ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana diskusi dengan memberi tanggapan atau masukan yang dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi,” sebut Kapolda Sumbar. (HP-002)

 

situs toto situs toto barbartoto barbartoto