HALOPADANG.ID — Pasangan mesum yang diamankan Pol PP Payakumbuh (5/2/2021) silam akhirnya menjalani proses sidang dan dijatuhkan hukuman, Kamis (11/2/2021). Mereka, FM (34) dan VW (35) dalam sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di PN Payakumbuh, dalam kasus perbuatan yang mengarah kepada perzinaan divonis denda pidana sebesar Rp500 ribu. Tak sanggup, maka mereka akan menjalani kurungan lima hari.
Dalam persidangan itu, kedua terdakwa mengakui perbuatanya dan telah diperkuat dengan keterangan dua orang saksi yang melihat langsung kejadian itu di lokasi. Untuk itu perbuatan dimaksud terbukti dengan sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 15 jo Pasal 6 Perda Kota Payakumbuh No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 1 Tahun 2003 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat.
Berdasarkan hasil persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Alfin Irfanda memutuskan perkara dengan menyatakan tersangka dengan sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan mengarah perzinaan.
Sehubungan masih maraknya pelanggaran Perda di Kota Payakumbuh, Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra menghimbau agar warga kota menaati Perda-Perda yang telah berlaku di Kota Payakumbuh sehingga terhindar dari permasalahan hukum.
“Kami berserta Penyidik Pol PP tidak akan segan-segan menindak tegas dan memeja hijaukan para pelanggar yang terbukti, untuk itu mari sama-sama patuhi aturan yang berlaku di Kota Payakumbuh ini demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama,” kata Devitra. (HP-001)