HALOPADANG.ID — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat penunjukkan Plh Gubernur untuk tujuh provinsi. Satu dari tujuh provinsi itu adalah Sumatera Barat dimana Mendagri Tito menunjuk Sekdaprov Alwis sebagai Pelaksana Harian (Plh) yang akan mulai bertugas 12 Februari 2021.
Selain Sumbar, daerah lain yang akan dipimpin oleh Plh itu masing-masing Kalimantan Selatan dan Utara, lalu di Sumatera ada Bengkulu, Jambi dan Kepri. Satunya lagi adalah Sulawesi Utara.
Menurut Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Ramadi yang dihubungi wartawan Rabu, (10/2/2021) langkah ini diambil sebagai upaya agar roda pemerintahan di daerah bisa tetap berjalan hingga kepala daerah defenitif terbentuk. Pada momentum ini, Mendagri menunjuk Sekdaprov sebagai pelaksana harian gubernur pada tujuh daerah tersebut.
Disebutkan dalam radiogram itu, Mendagri menjelaskan, sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2016-2021 tanggal 12 Februari, maka berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 PP nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, mengamanatkan dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka Sekda melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian kepala daerah. (HP-002)