Catat! Ini Tanggal Libur Akhir Tahun Yang Ditetapkan Pemerintah

HALOPADANG.ID — Pemerintah akhirnya memutuskan memangkas cuti bersama akhir tahun selama tiga hari. Hal ini diputuskan setelah rapat gabungan beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Pemerintah menetapkan tanggal libur sebagai berikut, yakni 24 dan 25 merupakan libur Natal, 26 dan 27 hari Sabtu dan Minggu libur mingguan. Lalu 28, 29, dan 30 tidak libur, tanggal 31 libur cuti Idul Fitri, tanggal 1 Januari libur tahun baru, tanggal 2 dan 3 Januari hari Sabtu dan Minggu, libur.

Cuti tanggal 31 Desember 2020 itu merupakan pengganti cuti bersama Idul Fitri yang juga dipangkas pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa, pemerintah menetapkan untuk mengurangi libur cuti bersama pada akhir tahun yang tadinya enam hari hanya menjadi tiga hari.

“Secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu tanggal 28, 29, dan 30 Desember. Nanti kesepakatan ini akan ditandatangani oleh tiga menteri, Menpan RB, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Agama,” kata dia dalam konferensi pers secara daring yang dipantau di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, tanggal 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2022 masyarakat bisa libur. Sehingga hal ini merupakan libur panjang, namun keputusan ini dianulir atau diganti dengan keputusan baru.

Menko Muhadjir juga menegaskan bahwa pengurangan hari libur cuti bersama Idul Fitri tersebut tidak akan diganti di kemudian hari. (HP-002)