Anda Guru Honor? Siap-siaplah Untuk Terima BLT dari Pemerintah Pusat

HALOPADANG.ID — Kabar menyenangkan datang dari Kementrian Pendidikan. Melalui kementerian ini, pemerintah siap-siap untuk menggelontorkan dana sebesar Rp3,6 T untuk disalurkan dalam kepada guru honorer dan tenaga pendidikan non PNS.

Untuk menerimanya, pemerintah menyiapkan beberapa syarat, yakni Guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan kartu tanda kependudukan (KTP), atau surat keterangan dan sejenisnya.

Lalu, mereka Belum pernah menerima subsidi atau bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenegakerjaan demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.

Berikutnya, guru tersebut bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos dari pemerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020. Dan yang terakhir, Gaji atau penghasilan dibawah dari Rp 5 juta per bulan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. Nadiem mengumumkan bahwa pemerintah akan segera memberikan BLT subsidi gaji kepada guru maupun tenaga pendidikan non PNS atau honorer dengan total anggaran mencapai Rp3,6 triliun.

Lalu masing-masing tenaga honorer tersebut akan mendapatkan dana BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta. (HP-003)