HALOPADANG.ID–Tim SK4 lakukan penertiban tambak udang yang tidak memiliki izin di Ulakan Tapakis dan Batang Anai, Rabu (26/8). Penertiban tersebut dipimpin langsung Kadis Pol PP dan Damkar Rianto.
“Kami akan perintahkan kepada pemilik usaha tambak udang tersebut, untuk menutup kolam yang tidak memiliki izin dari Pemkab Padang Pariaman,” ujar Rianto.
Ia mengatakan, dari beberapa pengusaha tambak udang yang ada di sepanjang pantai Ulakan dan Batang Anai, hanya satu tambak yang mempunyai izin dari Pemerintah Padang Pariaman.
“Dari hasil tinjauan kami di lapangan pengusaha tambak yang sudah meliki izin tersebut juga menyalahkan aturan yang dikeluarkan oleh Pemkab Padang Pariaman. Dimana kolam tambak yang dibangun melebihi izin yang kami berikan. Jelas ini pelanggaran dan kami perintahkan untuk segera menutup kolam yang tidak memiliki izin tersebut,” ujarnya lagi.
Adapun pelanggaran yang ditemukan dilapangan adalah, jarak kolam budidaya udang tersebut dengan laut menyalahi aturan. Dimana jarak yang dibolehkan 100 Meter dari laut. Sementara fakta dilapangan jarak kolam hanya sekitar 50 Meter.
“Ini jelas sangat menyalahi aturan. Mau tidak mau kolam yang telah dibangun pengusaha tersebut harus ditutup kembali,” sebutnya.
Ia juga menegaskan, penertiban yang dilakukan oleh SK4 ini dengan jajaranya TNI dan Polri merupakan peringatan pertama bagi para pengusaha tambak udang agar segera mengurus izin usahanya tersebut.
“Bagi pengusaha yang belum memiliki izin kami himbau agar segera mengurus izinya. Bagi yang pengusaha yang menyalahi aturan izin tersebut agar segera perbaiki ya dan menutup kembali kolam tambak udang tersebut. Jika masih melanggar kami akan berikan tindakan tegas nantinya,” tambah Rianto.
Rianto menegaskan akan turun kelapangan lagi dalam waktu deket jika para pengusaha masih tidak mematuhi aturan dan kewenangan Pemerintah Daerah Padang Pariaman. “Jika tidak ada tanggapan dari para pengusaha, kami akan turun kembali untuk memberikan tindakan tegas,” Tambahnya.
Sementara itu, Syahmenan Teknisi Tambak Udang Lukman menjelaskan bahwa kolam yang dianggap melanggar dari izin yang dikeluarkan pemerintah daerah Padang Pariaman, difungsikan untuk penampungan pertama air dari laut, bukan kolam budi daya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui terkait perbatasan izin yang berlaku. Menurutnya, kolam yang dianggap bermasalah tersebut sudah ada sewaktu dirinya datang bekerja di tambak tersebut. “Saya tidak tau menahu terkait izin tersebut. Itu urusan dari pemilik tersebut,” Ujarnya lagi. (F-01)