HALOPADANG.ID– Sebanyak 35 orang Narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara Klas II B Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menerima Remisi Umum (RU) pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia.
“Ya, hari ini sebanyak 35 orang narapidana di Rutan Klas II B Painan mendapatkan remisi. Namun, semuanya RU1, tidak ada yang RU2 (langsung bebas),” ujar Kepala Rumah Tahanan Negara Klas II B Painan, Sahduriman pada wartawan, Senin (17/8).
Ia menyebutkan, sebanyak 35 orang narapidana yang mendapat remisi tersebut, 31 tercatat sebagai kasus pidana umum. Kemudian sebanyak 4 orang sesuai Peraturan Pemerintah (PP), yang memperkuat PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Tidak ada yang bebas hari ini. Mereka yang mendapat remisi mulai dari kasus narkoba, pencurian, perampokan, perlindungan anak, dan asusila. Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 bulan sampai dengan 5 bulan,” ucapnya.
Ia mengaku, hingga kini kasus yang paling mendominasi di Rutan Klas II B Painan, adalah Narkoba. Selanjutnya menyusul pencurian.
“Total keseluruhan penghuni Rutan sebanyak 86 orang. Terdiri 46 orang tahanan, 40 orang narapidana. Dari total tersebut, ada 1 perempuan tersandung kasus narkoba,” tuturnya.
Kemudian terkait program kemandirian, kata dia, Rutan Klas II B Painan memberikan kegiatan budidaya perikanan dan Jahe Merah kepada sejumlah narapidana yang difokuskan di halaman lingkungan Rutan setempat.
“Kegiatan budidaya ini kami arahkan keluar. Hal ini mengingat tempat kami terlalu sempit. Jika difokuskan didalam terlalu banyak senjata tajam. Sebab, kapasitas saat ini masih over, idealnya penghuni Rutan Klas II B Painan adalah sebanyak 36 orang,” katanya.
Sementara itu, Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, mengatakan, sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM),Yasonna H Laoly dalam sambungan teleconfrence menyampaikan, bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.
Pemberian remisi kepada narapidana, kata dia, merupakan bagian dan perwujudan tujuan sistem pemasyarakatan. Bukan hanya sekadar pemenuhan hak oIeh negara kepada para narapidana, tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan.
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab kepada Allah SWT. Sehingga nanti bisa diterima dengan baik oleh lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Diketahui, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. (G-01)