Bawa Puluhan Kilo Sisik Trenggiling, Tiga Orang di Pasbar Diciduk Polisi

trenggiling
Ketiga tersangka memperlihatkan sisik trenggiling yang berhasil diamankan oleh Polres Pasbar.

HALOPADANG.IDKepolisian Resor Pasaman Barat, menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan satwa trenggiling di Kampung Masjid Nagari Desa Baru Kecamatan Ranah Batahan, Kamis (30/7) lalu.

Menurut Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal di Simpang Empat, membenarkan penangkapan ketiga tersangka itu.

Ketiga tersangka yakni inisial S (68) warga Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara, R (44) warga Ujung Gading Pasaman Barat dan Is (44) warga Ujung Gading.

“Dari tangan ketiga tersangka diamankan barang bukti 22 kilogram sisik atau kulit (Manis Javanica) atau yang dikenal dengan trenggiling,” katanya.

Ia mengatakan ketiga tersangka melanggar peraturan perundang-undangan Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal ketiga petugas bersama petugas Balai Sumber Daya Alam seksi wilayah I Pasaman melakukan investigasi terkait satwa langka itu.

Setelah tim gabungan personel Reskrim Tindak Pidana Tertentu Polres Pasaman Barat melakukan pengintaian maka tersangka berhasil ditangkap tepatnya di pinggir jalan Desa Baru Kecamatan Ranah Batahan.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih jauh,” tegasnya.(S-01)