KPK Dukung Upaya PLN dalam Sertifikasi Aset di Sumbar

Halopadang — Komitmen PT PLN (Persero) untuk memenuhi target sertifikasi asetnya di Sumbar menuai dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejauh ini KPK menilai, bahwa persoalan mendasar dalam upaya inventaarisir dan sertifikasi aset adalah terhambatnya komunikasi antar pemangku kepentingan.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Koordinator Wilayah Pencegahan KPK Adlinsyah Nasution, saat Rapat Monitoring dan Evaluasi (monev) Program Percepatan Sertifikasi Aset PLN di Sumbar antara KPK dengan PT PLN dan BPN Sumbar yang berlangsung secara daring, Rabu (29/07/2020).

“Untuk itu kami minta para pemangku kepentingan agar saling membangun sinergi dan kerja sama yang solid, formal maupun nonformal, agar usaha pengurusan sertifikasi aset tanah PLN di Sumbar ini dapat berjalan lancar,” sebut Adlinsyah, dalam rilis resmi KPK kepada halopadang.

Adlinsyah juga mengatakan, kunci dari perbaikan komunikasi itu sendiri adalah transparansi informasi serta saling berkontribusi yang terjalin antarinstitusi. “Semuanya diperlukan semata-mata untuk menjaga aset tanah milik negara,” kata Adlinsyah lagi.

Dukungan KPK itu pun disambut dengan baik oleh Senior Executive Vice President (SEVP) Pengelolaan Aset PT PLN Gong Matua Hasibuan, yang mengakui bahwa selama ini pihaknya masih menemui ganjalan dalam upaya inventarisir dan sertifikasi aset, seperti tumpang tindihnya kepemilikan, keberadaan bangunan di atas tanah milik PLN, atau adanya penguasaan pihak ketiga.

“Harapan kami dengan terjalinnya kerja sama yang baik antara PLN dengan KPK dan BPN, persoalan yang kami temui bisa tuntas,” sebut Gong.

Rapat Monev itu sendiri diikuti oleh Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IX KPK, Senior Executive Vice President (SEVP) Pengelolaan Aset PT PLN dan Manajemen PT PLN Wilayah Sumbar, serta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumbar dan beberapa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Sumbar.
(zy)