MUI Imbau Salat Idul Adha di Rumah Saja Bila di Zona Rawan Corona

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam

HALOPADANG.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan beberapa anjuran terkait pelaksanaan ibadah Idul Adha. MUI menyarakan salat Idul Adha harus mempertimbangkan kondisi faktual di masa pandemi saat ini.

“Pelaksanaan salat Idul Adha pada 10 Dzulhijah yang bertepatan pada hari Jumat besok, salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. yang menjadi salah satu syiar min syarril Islam, pelaksanaan salat Idul Adha pada data covid yang belum sepenuhnya terkendali harus terus mempertimbangkan kondisi faktual di tengah masyarakat kita,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, dalam tayangan yang disiarkan akun YouTube BNPB, Selasa (28/7/2020).

Asrorun mengatakan di wilayah yang sudah terkendali boleh saja masyarakat melakukan salat Id berjamaah di masjid, ataupun di lapangan. Namun, menurutnya, penerapan protokol kesehatan dan pertimbangan kondisi kesehatan masing-masing jemaah harus juga dipikirkan.

“Ketika kita berada di suatu kawasan yang sudah terkendali, maka pelaksanaan salat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid secara berjamaah, di musala, di tanah lapang, di gedung atau tempat yang lain, tapi harus tetap istiqomah menjalankan protokol kesehatan, pakai masker, wudhu dari rumah, bawa sajadah sendiri, jaga jarak, kemudian memastikan kondisi kesehatan tetap fit,” ujarnya.

Sementara, untuk di wilayah yang belum terkendali atau masuk dalam zona tak aman, Asrorun meminta agar masyarakat tetap salat berjamaah di rumah bersama keluarga. Hal ini untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

“Namun, ketika kita berada di kawasan yang angka penularannya masih menunjukkan tren meningkat bahkan berada di daerah kualifikasi hitam, maka pelaksanaan salat Idul Adha sebaiknya tetap di rumah bersama keluarga,” ujar Asrorun