Terkait Hasil Verifikasi Faktual, Fakhrizal-Genius Umar akan Gugat KPU Sumbar

kpu
Fakhrizal-Genius Umar

HALOPADANG.ID — Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur (Bacagub/Bacawagub) Sumatera Barat dari jalur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar akan menggugat KPU Sumbar kepada Bawaslu terkait hasil rekapitulasi verifikasi faktual pasangan calon perseorangan di Pilgub Sumbar 2020.

“Besok kita akan daftarkan gugatan kepada Bawaslu Sumbar. Kita juga akan laporkan KPU Sumbar kepada DKPP,” kata Fakhrizal dalam jumpa pers di Padang, Senin (27/7/2020).

Menurut dia langkah ini dilakukan setelah KPU Sumbar menyatakan jumlah dukungan pasangan tersebut 130.256 dukungan dari batas minimal 316.051 dukungan.

Hal ini membuat pasangan tersebut belum lolos dan masih memiliki kesempatan melakukan perbaikan sebanyak dua kali dari jumlah dukungan yang kurang.

“Total ada 371 ribu dukungan lebih yang harus dikumpulkan selama empat hari. Ini tentu tidak mungkin,” ujar dia.

Ia mengatakan hal ini dilakukan karena KPU Sumbar tidak mampu memberikan penjelasan dari enam poin yang dipertanyakan mulai dari formulir tambahan yang membingungkan pendukung dalam verifikasi.

KPU Sumbar hanya satu kali mendatangi pendukung dan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat jika mereka tidak dapat ditemui.

“Ada ratusan ribu suara masyarakat yang hilang dan ini jelas merugikan kami,” tambah dia.

Ia mengatakan hingga hari ini masyarakat terus memberikan dukungan kepada pasangan tersebut dan hingga hari ini sudah ada 200 ribu dukungan untuk perbaikan.

“Tapi kami tidak akan mengantarkan ke KPU Sumbar karena tidak percaya lagi. Sejuta pun dukungan yang disampaikan tidak akan cukup karena mereka akan mengurangi terus,” lanjut dia.

Sementara Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Eftrimen menyebutkan kalau gugatan dalam artian permohonan sengketa maka pihaknya akan menerima.

Ia mengatakan objek sengketa dalam kasus ini tentu keputusan KPU Sumbar terkait hasil rekapitulasi hasil verifikasi faktual bagi calon perseorangan di Pilgub Sumbar.

Ia menambahkan pendaftaran permohonan sengketa paling lama didaftarkan tiga hari setelah objek sengketa muncul.

Bawaslu akan menindaklanjuti permohonan sengketa sesuai prosedur dan bakal pasangan calon mendaftarkan sengketa lalu pihaknya melakukan pemeriksaan.

Apabila permohonan itu belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan selama tiga hari.

Selanjutnya jika lengkap maka permohonan akan didaftarkan dan Bawaslu akan memproses sengketa tersebut dalam 12 hari kalender.(002/Antara)