HALOPADANG.ID — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mendorong aparat penegak hukum segera menangkap dan memulangkan buronan perkara pengalihan hak tagih atau cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Selain menghentikan aksi “akrobatik” Djoko Tjandra yang kerap mengangkangi hukum di Indonesia, LPSK memandang penangkapan terhadap Direktur PT Era Giat Prima dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk mengembalikan kepercayaan publik.
“Aksi akrobat Djoko Tjandra membuat masyarakat Indonesia geram, dan perlu segera dihentikan. Cara terbaik bagi aparat mengembalikan kepercayaan publik adalah segera menangkap serta memasukannya ke dalam penjara. Namun, LPSK tetap berikan apresiasi Kapolri atas sikap tegasnya menindak pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dalam keterangannya, Minggu, 26 Juli 2020.
Diketahui, setelah 11 tahun buron, Djoko Tjandra kembali ke Tanah Air tanpa terdeteksi. Pada 8 Juni 2020, Djoko membuat e-KTP yang kemudian dipergunakannya untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Djoko juga membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 22 Juni 2020, meski seminggu kemudian paspor itu dicabut. Bahkan, Djoko diketahui dapat berkeliaran bebas dari Jakarta ke Pontianak ‘berkat’ surat jalan dan surat bebas COVID-19 yang dikeluarkan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo.
Buntut masalah ini, Prasetijo dicopot dari jabatannya dan ditahan Provost untuk menjalani pemeriksaan. Tidak hanya itu, skandal Djoko Tjandra juga membuat Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dicopot dari jabatan mereka. Sementara Djoko Tjandra yang telah mengobrak-abrik rumah sejumlah institusi dan lembaga penegak hukum seakan kembali ‘menghilang’ hingga saat ini.
Susi menegaskan, LPSK mendukung aparat penegak hukum memburu Djoko Tjandra agar kasus-kasus nya dapat dibongkar secara tuntas. LPSK memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini.
“Bila terjadi eskalasi perihal keterancaman saksi, LPSK akan segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian,” kata Susi.
LPSK, lanjut Susi, siap melindungi sejumlah saksi-saksi yang terancam, memiliki informasi serta mau membuka suara terkait kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh Djoko Tjandra, tak terkecuali untuk kasus surat jalan yang melibatkan sejumlah perwira tinggi polisi.
“Bahkan bila ada yang mengajukan diri sebagai Saksi Pelaku atau Justice Collaborator, kami siap menerima,” kata Susi.
Susi menambahkan, LPSK akan terus berupaya memberikan jaminan keamanan kepada saksi-saksi yang terancam dalam perkara Djoko Tjandra. Itu mengingat pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap skandal pelarian Djoko Tjandra.
“Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada,” ujarnya.
Susi menjelaskan, skandal pelarian Djoko Tjandra telah merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum. Tak hanya itu, skandal ini juga berpotensi menimbulkan masalah dalam hubungan diplomatik Indonesia dengan Malaysia dan Papua Nugini yang selama ini berlangsung harmonis.
“Aparat penegak hukum di bawah naungan pemerintah harus bersinergi untuk mengejar Djoko Tjandra. Mungkin kita bisa memaksimalkan perjanjian kerja sama ekstradisi dengan Malaysia dan Papua Nugini untuk memulangkan yang bersangkutan ke Tanah Air,” katanya.
Ditegaskan Susi, skandal pelarian Djoko Tjandra menjadi pertaruhan besar bagi penegakan hukum di Indonesia yang telah tercoreng oleh ulah Sang Joker. Untuk itu, dalam kesempatan ini Susi berharap skandal pelarian Djoko Tjandra sepatutnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk introspeksi diri.
“Langkah itu sudah dilakukan oleh Kapolri kepada anak buahnya, semoga tidak berhenti pada penyelesaian internal namun lanjut pada ranah pidana,” ujarnya.(002/Viva)