403 KDRT di Sumbar Selama Januari-Juni 2020, Dinas PPPA Sebut Dampak dari Covid-19

Halopadang – Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumbar, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga Juni 2020 menunjukkan kecenderungan menurun dibanding tahun sebelumnya. Namun di sisi lain, angka pelaporan kasus justru mengalami peningkatan yang signifikan selama pandemi Covid-19.

Kepala Dinas PPPA Sumbar Besri Rahmad menjelaskan, peningkatan jumlah pelaporan kasus selama pandemi Covid-19 dilatarbelakangi oleh kadar kejenuhan dalam rumah tangga yang meningkat, khususnya selama pemberlakuan PSBB. Di samping itu, faktor ekonomi juga ikut berperanan.

“Salah satu pemicunya adalah tingkat kejenuhan yang tinggi selama masyarakat berdiam diri di rumah. Selain juga karena faktor ekonomi. Dan itu disalurkan dalam berbagai bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mulai dari kekerasan verbal, kekerasan fisik, sampai kekerasan seksual,” ujarnya, Kamis (23/07/2020).

Besri menyebutkan, dengan hadirnya Sistem Informasi, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan (SIMEP) di Dinas PPPA Sumbar, pelaporan kasus kekerasan oleh masyarakat menjadi lebih mudah. Masyarakat dapat langsung melapor via dalam jaringan (daring) melalui SIMEP, di mana hal ini juga yang membuat pelaporan kasus meningkat selama 2020.
Kendati demikian, tidak semua kasus yang dilaporkan dan diproses secara resmi ke instansi-instansi terkait. “Dengan kata lain, tidak semua pelaporan tersebut kemudian menjadi kasus,” kata Besri lagi.

Ia mengungkapkan, bahwa data kasus yang dihimpun oleh Dinas PPPA Sumbar berasal dari berbagai sumber dan instansi, seperti Sistem Simfoni, Unit Perlindungan Anak Polda dan Polres, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta dari pekerja sosial (peksos) di tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Secara keseluruhan, total kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumbar selama Januari hingga Juni 2020 sebanyak 403 kasus. Namun, kasus yang ditangani Dinas PPPA Sumbar sendiri berjumlah sebanyak 44 kasus, dengan rincian kekerasan terhadap perempuan sebanyak delapan kasus dan kekerasan terhadap anak sebanyak 36 kasus,” kata Besri lagi.

Kasus-kasus kekerasan tersebut, sambungnya, tidak seluruhnya diselesaikan oleh Dinas PPPA. Ada beberapa kasus yang dapat diselesaikan di tingkat nagari atau desa, dan bahkan ada kasus yang cukup diselesaikan di tingkat keluarga. Di samping itu, ada kasus yang mesti diselesaikan secara hukum, dan ada pula kasus yang diselesaikan di jalur mediasi. (zy)