HALOPADANG.ID — Ungkapan tua-tua keladi, makin tua makin menjadi, memang tepat disematkan untuk Paniman, pria yang sudah lanjut usia ini.
Kakek berusia 72 Tahun asal Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro ini diringkus polisi atas dugaan pencabulan terhadap gadis belia berusia 14 tahun yang masih tetangganya.
Bukannya menyesali apa yang sudah diperbuat, kakek ini malah mengaku puas.
Dihadapan Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan saat Jumpa Pers pada Selasa (21/7/2020), Kakek Paniman mengaku puas karena sudah 10 tahun tidak berhubungan intim dengan istrinya. Diketahui setelah melakukan operasi, hingga kini sakit yang diderita sang istri tak kunjung sembuh. Akibatnya, selama itu pula Paniman tidak bisa berhubungan badan dengan istrinya.
Berdasarkan pengakuan Paniman yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres menjelaskan kondisi yang sepi dimanfaatkan Paniman dalam melancarkan aksinya.
“Jika kondisi di sekitar lingkungan tempat tinggal sepi, tangan tersangka langsung menuju organ intim hingga melepas celana korban. Di situlah tersangka mencabuli korban hingga tersangka mencapai kepuasan,” ungkap AKBP M. Budi.
Setelah mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut, korban dan keluarga langsung melaporkan Paniman kepada polisi.
Tak butuh waktu lama, tersangka langsung dibekuk di rumahnya dan mengakui perbuatannya.
“Tersangka sama sekali tidak menyesal telah melakukan tindak asusila tersebut” sebut Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.(002/Transbojonegoro)