HALOPADANG.ID — Padang Panjang ditetapkan sebagai Kota Koperasi Syariah di Sumatera Barat karena memiliki komitmen untuk mengkonversi semua koperasi konvensional di daerah itu menjadi pola syariah.
“Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) daerah-nya Padang Panjang menetapkan pada 2023, semua koperasi di daerah itu sudah menggunakan pola syariah,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Zirma Yusri di Padang, Rabu (22/7/2020)
Saat ini jumlah koperasi aktif di daerah itu mencapai 45 unit. Dari jumlah itu 22 unit sudah dikonversi menjadi sistem syariah. Jadi ratio koperasi yang sudah menggunakan pola syariah di Padang Panjang sekitar 48,88 persen.
Zirma menambahkan ratio itu merupakan yang tertinggi di Sumbar, ditambah lagi dengan komitmen dalam RPJMD membuat Padang Panjang patut ditetapkan sebagai Kota Koperasi Syariah.
Penerapan koperasi pola syariah di Padang Panjang sesuai dengan julukan kota itu yaitu Kota Serambi Mekah. Pemkot Padang Panjang meyakini koperasi berpola syariah banyak manfaatnya, terutama untuk menghilangkan prasangka buruk dalam pengelolaan keuangan yang ada di koperasi selama ini.
Prinsip pengelolaan koperasi syariah yang saling percaya atau berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak diyakini bisa meningkatkan citra koperasi hingga menjadi salah satu lembaga keuangan yang tetap dipercaya masyarakat.
Penetapan Padang Panjang sebagai Kota Koperasi Syariah dilakukan langsung oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno saat peringatan Hari Koperasi ke-73 tahun 2020 di Padang.
Dalam kesempatan itu, gubernur mendorong koperasi memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas pasar, kemudian melakukan inovasi produk.
“Koperasi harus masuk ke sektor-sektor ekonomi unggulan nasional seperti pangan, komoditi, maritim, pariwisata dan industri pengolahan. Juga masuk pada sektor ekonomi kreatif dengan potensi pasar generasi muda,” jelasnya.
Hal itu, katanya, tidak terbatas hanya untuk koperasi konvensional, tetapi juga untuk koperasi syariah.