Bukannya Melaut, Nelayan Ini Malah Curi 12 Komputer Milik Sekolah di Pasaman Barat

Jajaran Polsek Pasaman saat memeriksa tersangka pencuri 12 unit komputer milik SMK N 1 Sasak

HALOPADANG.ID — Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat menangkap seorang pelaku pencurian komputer sebanyak 12 unit di SMK Negeri 01 Sasak Ranah Pasisie.

“Tersangka inisial RM (26) bekerja sebagai nelayan dan merupakan warga Jorong Pondok Sasak,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Kepolisian Sektor Pasaman AKP Lija Nesmon di Simpang Empat, Rabu (22/7/2020)

Ia menyebutan tersangka ditangkap pada Selasa (21/7) dinihari sekitar pukul 02.30 WIB. Publikasinya baru disampaikan hari ini karena sebelumnya ada proses pengembangan kasus.

“Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Tersangka juga merupakan seorang resedivis dengan kasus pencurian,” lanjutya.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti lima unit set komputer merk lennovo dan sepeda motor merk mio tanpa nomor polisi.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan LP/50/VII/2020/ Sumbar/ Res-Pasbar/ Sek Psm, tentang perkara pencurian komputer sebanyak 12 unit milik SMK N 01 Sasak Ranah Pasisie yang diketahui pada hari Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan hal itu dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan data dari para saksi maka didapat petunjuk yang mengarah kepada tersangka.

Setelah memperoleh keterangan saksi diambil keterangan dan sudah cukup bukti yang mengarah kepada pelaku maka dilakukan upaya paksa penangkapan pada Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 02.30 WIB di rumahnya.

“Saat diintrogasi tersangka awalnya tidak mengaku dan setelah empat jam baru mengaku bahwa dia yang mencuri,” ujarnya.

Ia menambahkan barang bukti lima unit komputer itu diperoleh di Kinali, Sarik dan Kapar tempat menjual. Pihak sekolah diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp60 juta.

Barang yang dicuri dijual tersangka dengan harga berkisar Rp1.500.000 hingga Rp2.000.000. Sedangkan tujuh komputer lagi belum ditemukan.

“Dari keterangan tersangka, ia mencuri menggunakan sepeda motor saat shubuh dan saat sekolah libur selama COVID-19,” tambahnya.

Sedangkan tujuh komputer lagi diduga dijual di Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dan di Lubuk Basung Kabupaten Agam.

“Saat ini kami sedang mencari tempat penjualan itu,” sebutnya.