Duh Senangnya ASN, Gaji ke-13 Akhirnya Cair Agustus

Ilustrasi gaji

HALOPADANG.ID — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan gaji ke-13 pada Agustus 2020. Anggaran yang dicairkan sebesar Rp 28,5 triliun untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat dan daerah termasuk TNI, Polri, dan pensiunan.

Pencairan gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapkan pencairan hanya berlaku pada pejabat eselon III ke bawah alias pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat setingkatnya tidak berlaku.

“Sehingga total pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun,” kata Sri Mulyani via virtual, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Dengan besaran anggaran Rp 28,5 triliun, maka masing-masing ASN akan mendapat gaji ke-13 seberapa besar?

Baca Juga :  Kejar Tiket Terakhir Olimpiade, Andre Rosiade: Tetap Semangat Garuda Muda!

berdasarkan catatan, pencairan gaji ke-13 sendiri berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Gaji ke-13 untuk PNS aktif hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Sedangkan, untuk yang pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji 13 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.

Baca Juga :  Kejar Tiket Terakhir Olimpiade, Andre Rosiade: Tetap Semangat Garuda Muda!

Besaran gaji PNS sendiri diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji PNS tiap golongan pun berbeda.

Berikut besaran gaji ke-13 yang didapat dan belum termasuk tunjangan yang melekat:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Baca Juga :  Kejar Tiket Terakhir Olimpiade, Andre Rosiade: Tetap Semangat Garuda Muda!

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000