Sendalnya Ketinggalan, Maling Motor di Limapuluh Kota Ini Berhasil Diciduk

motor
Tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota, berhasil membekuk tersangka pencuri sepeda motor jenis RX KING, bersama dua penadahnya.

HALOPADANG.ID–Sebuah sandal milik tersangka kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi beberapa waktu lalu di Jorong Sipingai Kecamatan Guguak, Limapuluh Kota, jadi petunjuk Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota, dalam mengungkap kasus pencurian sebuah motor jenis RX King milik warga.

Usai melakukan pencurian, tersangka yang belakangan diketahui berasal dari daerah setempat melarikan diri ke Kota Padang, tempat sang istri berada. Selain petunjuk sebelah sandal milik tersangka AA (28), informasi dari warga yang juga ikut membantu polisi mengungkap identitas pelaku.

Dari penyelidikan yang dilakukan, selain tersangka AA, Tim Opsnal Satreskrim yang langsung dipimpin Kasat AKP. Nofrizal Chan, KBO Satreskrim, IPTU. Army Ariosa dan Kanit Reskrim, APDA Bainur juga berhasil membekuk dua orang tersangka lainnya yang merupakan penadah sepeda motor hasil curian tersangka AA.

Namun untuk barang bukti sepeda motor RX King hingga kini masih dicari, sebab dari dua tersangka penadah, hasil curian itu dijual kembali secara online kepada seseorang di Padang Panjang.

Kepada polisi saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Limapuluh Kota. Tersangka AA mengaku nekad mencuri sepeda motor itu karena kerap melihat sepeda motor itu berada di luar rumah hingga malam hari, karena merasa ada kesempatan, ia nekad mencuri dengan cara memanjat bagian belakang rumah.

Kemudian, berhasil masuk rumah, AA dengan leluasa mengincar target curian. Namun karena melihat sepeda motor jenis RX King lengkap dengan kuncinya, AA nekad membawa pergi motor itu. Ia tak lagi menghiraukan sebelah sandalnya tertinggal saat memanjat rumah korban.

Perlahan, tersangka AA membuka pintu samping rumah untuk mendorong motor hasil curian itu. Berhasil keluar rumah, AA lansung “Tancap Gas”. Rupanya ia tak sadar, aksinya membawa kabur sepeda motor itu dilihat warga, ia lolos dari massa. Dengan petunjuk sendal tersebut warga dan polisi mengetahui tersangka warga sekitar.

Ia lalu kabur ke Kota Padang Panjang, sampai di kota dingin itu sepeda motor ,ia gadaikan dengan harga “miring” sehingga dengan mudah terjual. Rupanya, dari tangan pembeli pertama, sepeda motor itu dijual lagi hingga pindah tangan sebanyak tiga kali.

“Saya panjat lewat pintu belakang. Usai berhasil mencuri motor itu, saya bawa ke Padang Panjang untuk dijual. Saya tak lagi hiraukan sebelah sandal yang tertinggal,” sebut tersangka AA saat menjalani pemeriksaan, Senin (20/7).

Sementara itu, Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Sri Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Nofrizal didampingi KBO Satreskrim IPTU Army Ariosa dan Kanit Reskrim, APDA Bainur menyebut, tersangka AA dibekuk di Kota Padang pada Jumat (17/7) sekitar pukul 10.30 WIB. Tersangka dibekuk dirumah istrinya di Kawasan Bungus Timur Kota Padang. Setelah sebelumnya Polisi (Tim Opsnal Satreskri.red) melakukan pencaharian di sejumlah tempat di Kota Padang.

“ Memang pelaku melakukan pencurian terhadap sepeda motor RX King warna hitam dengan nomor polisi B 6206 tanggal 31 Maret 2020 lalu sekitar pukul.02.00 wib, dari penyelidikan yang kami lakukan akhirnya berhasil membekuk tersangka AA dan dua orang penadah. Sementara untuk Barang Bukti (BB) sepeda motor masih kami cari, “ujarnya.

Hingga kini ketiga tersangka masih ditahan di Mapolres Limapuluh Kota, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (M-02)