HALOPADANG.ID — Polres Payakumbuh berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial RP yang mengincar kelompok rentan dalam hal ini ibu-ibu.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan di Payakumbuh, Senin, mengatakan dari pengakuan tersangka telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
“Tersangka merupakan residivis yang menjalani hukuman di LP Muaro Padang dalam perkara pencurian dengan pemberatan dan dihukum 2 tahun penjara dan baru selesai menjalankan hukuman pada April 2020,” jelas dia didampingi Waka Polres Kompol Jerry Syahrim dan Kasat Reskrim AKP M. Rasidi.
Setelah keluar, sambung Donny, tersangka kembali melakukan pencurian dengan kekerasan pada Mei sebelum berhasil diamankan 17 Juli 2020 sekitar pukul 00.50 Wib.
Dari TKP penangkapan, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti seperti satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, satu kalung emas seberat dua gram beserta liontin dengan berat 0,7 gram. Setelah itu ada dua dompet, satu tas dan satu helai kain.
Ia mengatakan dalam melakukan aksinya, tersangka bekerja sendirian dengan modus mengikuti korban menggunakan sepeda motor dari arah belakang kemudian mengambil dan menarik tas korban secara paksa.
“Tersangka menjual barang hasil curian dan mempergunakan uang untuk membeli narkoba,” sebutnya.
Ia menambahkan dari sembilan orang korban, baru ada lima korban yang membuat laporan kepolisian. Untuk itu, Kapolres meminta agar empat korban lainnya segera membuat laporan polisi.
Dari sembilan korban itu terdapat satu korban yang harus dilarikan ke rumah sakit. Karena ketika beraksi korban terjatuh dan terhempas yang disebabkan hilang kendali sehingga menderita patah tulang pada bahu kanan, pecah pembuluh darah pada lutut kanan dan luka lecet pada tulang pipi kanan.
“Untuk itu, kami mengimbau agar warga jangan membuka peluang untuk pelaku kejahatan ketika berkendara. Salah satunya jangan menggunakan telepon genggam ketika berkendara,” kata dia.