Begini Tata Cara Baralek di Padang selama Masa Pandemi

Pelaminan adat minang (gambar sebagai ilustrasi pernikahan)

HALOPADANG.ID — Pemerintah Kota Padang menegaskan bahwa warga Kota Padang sudah boleh menggelar pesta pernikahan. Wali Kota Padang Mahyeldi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor. 870.392/BPBD-Pdg/VI/2020 mengenai tata cara menggelar pesta pernikahan dalam masa pola Hidup Baru.

“Dalam rangka upaya menindaklanjuti pemerintah pusat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 maka untuk kegiatan sosial kebudayaan, khusus mengenai pesta perkawinan harus memiliki persyaratan,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdako Padang Edi Hasymi dikutip laman Humas Pemko Padang, Sabtu (18/7/2020).

Beberapa persyaratan yang diatur dalam surat edaran tersebut diantaranya, memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tenda. Kemudian setiap orang yang menghadiri pesta pernikahan wajib memakai masker.

Selain itu, penyelenggara pesta wajib menyediakan tempat cuci tangan, hand Sanitizer, termogan dan membuat surat pernyataan akan mematuhi protokol kesehatan covid-19 sebelum Lurah mengeluarkan rekomendasi.    

“Bagi yang kedapatan melanggar persyaratan tersebut bakal dikenakan sanski. Ketentuan ini juga tertuang dalam pasal 36 Pola Hidup Baru di Kegiatan Sosial Budaya, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 49 Tahun 2020, tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Corona Virus Disease 2019,” tuturnya.