Burung Dilindungi Dijual lewat Medsos, Guru di Padang Pariaman Diciduk Polisi

Tersangka bersama barang bukti burung yang akan dijual melalui media sosial (Istimewa)

HALOPADANG.ID — Kepolisian Resor (Polres) Agam  beserta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Agam menangkap MP (31) guru honorer SD di Kabupaten Padang Pariaman karena diduga menjual burung tiong emas dan nuri kalung ungu melalui media sosial facebook.

Penangkapan dilakukan di Pasar Lawang, Kecamatan Matur, Jumat (17/7/2020).

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan Tim Gabungan dari Polres Agam dan BKSDA Resor Agam berhasil mengamankan burung tiong emas atau gracula religiosa satu ekor dan nuri kalung ungu atau eos squamata satu ekor.

“Saat ini tersangka beserta dua satwa dilindungi Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” tambahnya.

Ia menjelaskan, penangkapan warga Tandikek, Kabupaten Padang Pariaman itu berawal dari informasi yang diperoleh dari warga terkait ada perdagangan satwa dilindungi menggunakan media sosial atau facebook akun bodong dengan mencantumkan nomor telpon yang bisa dihubungi.

Kemudian tim gabungan melakukan penyamaran mencoba menghubungi nomor itu untuk melakukan transaksi dengan tersangka. Setelah itu tersangka menyetujui transaksi dua burung tersebut dengan harga Rp2,3 juta di lokasi yang telah ditetapkan.

Saat sampai di tempat kejadian perkara, tambahnya tersangka langsung ditangkap beserta barang bukti dua ekor burung itu.

“Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan dan tersangka langsung kita bawa ke Mapolres Agam,” katanya.

Dari keterangannya, tersangka sudah melakukan perdagangan satwa dilindungi semenjak satu tahun terakhir dengan menjual sekitar 30 ekor burung.

Satwa dilindungi itu diperoleh dari berbagai daerah dan dijual dengan keuntungan Rp300 ribu per ekor.

“Kita sedang melakukan pengembangan terkait orang yang menyuplai satwa itu dan ini merupakan sindikat perdagangan satwa dilindungi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-umdang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kedua satwa dilindungi itu diserahkan ke BKSDA Resor Agam untuk dipelihara sebelum dilepas liarkan.

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra menambahkan burung tiong emas akan dilepas liar ke Kabupaten Kepulauan Mentawai dan nuri kalung ungu dilepas liar di Talaut, Sulawesi Utara.

“Kita akan melakukan koordinasi dengan BKSDA setempat untuk melepas liarkan satwa itu. Burung itu merupakan habitat di luar Sumbar,” ujarnya.

Kedua burung itu dilindungi UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Di Sumbar burung dilindungi berupa burung murai daun, burung kulibri, elang, burung hantu dan lainnya,” katanya.

situs toto situs toto barbartoto barbartoto